Hukum Perusahaan : Pengertian, Bentuk, Dan Sumber
Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan
Hukum perusahaan ?? Jika belum mengetahuinya anda tepat sekali mengunjungi
gurupendidikan.com. Karena pada kesempatan kali ini akan membahas tentang
pengertian Hukum Perusahaan, bentuk Hukum Perusahaan, sumber Hukum Perusahaan,
beserta ruang lingkupnya secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan
yang ada dibawah berikut ini
Pengertian
Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum yang mengatur
tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum Perusahaan adalah
pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah
dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan
(hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia
perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah
peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah
hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya
lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap
hukum dagang.
Bentuk-Bentuk
Hukum Perusahaan
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum
sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun
2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan
Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan
Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik
Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah
Badan Usaha Milik Negara.
Sumber-Sumber
Hukum Perusahaan
Setidaknya ada empat sumber hukum perusahaan pada
aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi
undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, tapi
masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD
1945, misalya suatu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab
Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan
yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan
lain yang menjadi sumber hukum:
Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas,
PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi,
Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi
Kecelakaan Jasa Raharja,
Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Asing,
Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri,
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara,
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan,
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan
Undang-undang No.6 Tahun 1982,
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari
definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua)
hal pokok, yakni bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang
mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut dengan hukum perusahaan.
1.
Bentuk Usaha
Bentuk Usaha ialah sebuah organisasi usaha atau badan
usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk
hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum
perusahaan disebut dengan company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan
diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan
atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan
Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada
pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan suatu kebutuhan
masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum
sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun
2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan
Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan
Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik
Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Badan Usaha Milik Negara.
2.
Jenis Usaha
Jenis Usaha ialah berbagai macam usaha di bidang
perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang
jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha ialah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba. Sedangkan
yang dimaksud dengan pengusaha ialah setiap orang perseorangan, persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam
arti hukum perusahaan jika memenuhi unsur-unsur berikut ini :
·
dalam bidang perekonomian;
·
dilakukan oleh pengusaha;
·
tujuan memperoleh keuntungan atau laba.